Aa Juju Kritik Warung Makan Nyak Kopsah

Codeblu Diperiksa Polisi Laporkan Farida Nurhan Pencemaran Nama Baik Review Warung Nyak Kopsah Viral

Codeblu laporkan Farida Nurhan yang juga food vlogger terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Codeblu diperiksa polisi usai laporkan Farida Nurhan pencemaran nama baik. 

SRIPOKU.COM - Buntut perseteruan antar food vlogger terkait review jujur Warung Nyak Kopsah masih menjadi perhatian.

Tak main-main, polemik yang terjadi antara Codeblu dan Farida Nurhan saling serang dengan statment masing-masing berujung saling lapor polisi.

Kini Codeblu melaporkan Farida Nurhan terkait pencemaran nama baik, dan sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Inilah permintaan maaf Farida Nurhan (kanan) usai dilaporkan Codeblu (kiri) ke polisi.
Inilah permintaan maaf Farida Nurhan (kanan) usai dilaporkan Codeblu (kiri) ke polisi. (capture/YouTube)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun membenarkan pemeriksaan seorang food vlogger Codeblu.

"Benar, hari ini kasus Codeblu, penyidik Ditreskrimsus (Polda Metro Jaya) memeriksa saudara WA selaku saksi pelapor," kata dia, kepada wartawan, Jumat.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung, pelapor diperiksa dari jam 2 siang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Codeblu laporkan Farida Nurhan yang juga food vlogger terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan telah menerima laporan itu.

"Kasus tersebut ditangani Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah kami terima LP (Laporan Polisi), selanjutnya kami akan lakukan serangkaian giat penyelidikan untuk tentukan apakah terdapat peristiwa pidananya dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ucap Ade Safri, dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Adapun laporan dibuat ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2023 lalu.

Dalam penyelidikan ini, nantinya pihaknya akan mengundang pelapor, saksi pelapor hingga terlapor untuk diklarifikasi.

"Giat penyelidikan ini salah satunya mengundang pelapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi. Termasuk terlapor juga akan kami undang klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.

"Yang dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP," sambung Ade Safri.

Polemik Kronologis Review Jujur Warung Nyak Kopsah

Permasalahan Codeblu dan Farida ini bermula dari review makanan di warung Nyak Kopsah milik Bang Madun.

Saat itu, Codeblu mereview jujur warung tersebut dan memberi penilaian yang kurang baik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved