Ibu Tiri Setrika Anaknya

Bocah 10 Tahun Disetrika Ibu Tiri Gegara Kesal tak Dinafkahi Rp 8 Juta Per Bulan, Korban Luka Serius

Saat di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.

Editor: Fadhila Rahma
HO
Ibu tiri setrika anak 10 tahun di Bungo, Jambi terbilang sangat sadis. Ia tega menyetrika badan anak tirinya yang tidak bersalah. 

Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Video: Oknum TNI Terciduk Kuliti Pajangan Harimau Milik Komandan, Asal usulnya Dipertanyakan

Kabur ke Kebun Sawit

Wanita berinisial N (31) sempat kabur usai setrika anak tirinya. Ia kabur masuk ke daerah kebun sawit.

N menyetrika anak tirinya terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Tersangka menganiaya anak tirinya yang masih berusia 10 tahun dengan setrika panas pada Senin (4/9/2023) lalu, sekira pukul 06:30 WIB.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui keberadaan pelaku di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Bungo. Tim Tekab 007 Polres Bungo mengamankan pelaku dan dibawa ke unit PPA," kata AKP Septa Badoyo, Minggu (24/9).

Kekerasan yang dilakukan N terhadap anak tirinya terjadi di kamar rumah yang berada di RT 002 Dusun Suka Makmur.

"Pelaku menempelkan setrika ketubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh," ujarnya.

Anak tirinya menjadi korban kekerasan akibat N kesal terhadap suaminya atau ayah kandung korban.

Motifnya pelaku marah dan kesal dengan suaminya sendiri karena tidak memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk bayar angsuran bank dan koperasi.

Sementara suaminya hanya mampu memenuhi sebesar Rp4 jutaan per bulan.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengn ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved