Lina Mukherjee
Besuk Lina Mukherjee di Lapas Merdeka Palembang, Saiful Jamil Bawa Apel hingga Ikan Tongkol Sambal
Penyanyi dangdut Saiful Jamil kembali membesuk Lina Mukherjee yang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Palembang, Senin (25/9/2023).
"Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi hukuman membayar denda Rp 250 juta.
Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan vonis bagi Lina adalah aksinya telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah Lina berkelakuan baik selama sidang serta ia menjadi tulang punggung keluarga.
“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.
Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.
"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok."
"Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.
Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.
Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
“Jujur saya banyak kesedihan."
"Orang tuaku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.