Lina Mukherjee

Besuk Lina Mukherjee di Lapas Merdeka Palembang, Saiful Jamil Bawa Apel hingga Ikan Tongkol Sambal

Penyanyi dangdut Saiful Jamil kembali membesuk Lina Mukherjee yang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Palembang, Senin (25/9/2023).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad
Penyanyi dangdut Saiful Jamil kembali membesuk Lina Mukherjee yang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Palembang, Senin (25/9/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyanyi dangdut Saiful Jamil kembali membesuk Lina Mukherjee yang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Palembang, Senin (25/9/2023).

Ini kali kedua pelantun lagu Jujur ini membesuk Lina Mukherjee di Lapas Merdeka Palembang.

Saiful Jamil ke Palembang membawa Apel dan ikan tongkol sambal untuk Lina Mukherjee.

Saiful Jamil mengaku Lina Mukherjee sudah bisa menerima keadaan pasca divonis dua tahun penjara.

"Alhamdulillah ia semakin cantik dan menerima keadaan," kata Saiful Jamil.

Ia berpesan kepada Lina Mukherjee ketika dia bebas agar menjadi rendah hati dan mesti menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.

"Pesan kami harus rajin ibadah di sini harus jadi baik kalau suatu saat kamu dapat kebebasan kamu harus rendah hati jadi yang buruk kemarin dibuang dan jadilah Lina Mukherjee yang baru. Karena siapa si yang rela masuk bui, mudah-mudahan ini menjadi hikmah buat Lina Mukherjee kedepannya dalam membuat konten harus hati hati harus di perhatikan kanan kirinya terus diperhatikan apakah berbahaya atau tidak jadi ambillah konten yang bermanfaat tidak melukai umat tidak melukai ras tidak melukai siapa pun, " kata dia.

Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta, Lina Mukherjee Pasrah, Saya Kira Sama Kayak Pak Ahok

Divonis 2 Tahun 

Lina Mukherjee, konten kreator yang viral lantaran aksinya memakan daging babi akhirnya menerima vonis.

Seperti diketahui, Lina Mukherjee harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan atas konten viral yang ia buat tersebut.

Pada Selasa (19/9/2023), Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Lina Mukherjee.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana."

"Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian."

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved