Vonis Lina Mukherjee
Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta, Lina Mukherjee Pasrah, 'Saya Kira Sama Kayak Pak Ahok'
Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lina Mukherjee, konten kreator yang viral lantaran aksinya memakan daging babi akhirnya menerima vonis.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan atas konten viral yang ia buat tersebut.
Pada Selasa (19/9/2023), Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Lina Mukherjee.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana."
"Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian."
"Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi hukuman membayar denda Rp 250 juta.
Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan vonis bagi Lina adalah aksinya telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah Lina berkelakuan baik selama sidang serta ia menjadi tulang punggung keluarga.
“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.
Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.