Sarimuda Ditahan KPK
Sosok Sarimuda Mantan Calon Walikota Palembang Ditahan KPK, 3 Kali Maju Pilkada Tapi Selalu Kalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda di Gedung Merah Putih KPK
Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Sarimuda untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di rutan KPK.
Perbuatan Sarimuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru menanggapi ditahannya Sarimuda, setelah penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan.
"Ia KPK menahan seseorang itu pasti sudah melalui berbagai proses ya. Mulai dari penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023)
Menurut Deru, ia belum ingin berkomentar banyak karena tentu yang punya hak memberikan komentar jubir KPK.
Berdasarkan rilis dari KPK, PT SMS Perseroda (Sriwijaya Mandiri Sumsel, dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
Selanjutnya PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Tahun 2019, SM diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per Metrik Ton.
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.