Sarimuda Ditahan KPK
Sebelum Ditahan KPK, Sarimuda Pernah Tersandung Kasus Tanah di Polda Sumsel, Baru Bebas Setahun Lalu
Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda resmi menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sarimuda sempat ditangkap dan ditahan di Polda Sumsel.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi ke Polda Sumsel.
Kasus itu berawal saat salah seorang korban membeli tanah seluas mencapai 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tanah tersebut disebut dibeli dengan harga mencapai Rp 26 miliar dan diakui telah memiliki sertifikat hak milik.
Namun setelah dilakukan pembayaran ternyata tanah tersebut tidak dikuasai oleh korban.
Sebab saat itu ada halangan dari masyarakat.
Sarimuda dan salah seorang lainnya ditetapkan tersangka.
Akibat kasus tersebut Sarimuda sempat divonis 1,5 tahun di PN Palembang pada Jumat (25/3/2022).
Namun setelah menjalani masa tahanan, Sarimuda dikabarkan bebas karena program bebas bersyarat.
Hal itu juga pernah diungkapkan Sarimuda pada November 2022 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.