Breaking News

Sarimuda Ditahan KPK

Sebelum Ditahan KPK, Sarimuda Pernah Tersandung Kasus Tanah di Polda Sumsel, Baru Bebas Setahun Lalu

Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda resmi menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/Kompas.com
Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda resmi menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/9/20230 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda resmi menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pensiunan Kadishub Sumsel tersebut tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 18 miliar.

Namun sebelum berperkara di KPK, Sarimuda juga pernah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumsel kasus penipuan jual beli tanah pada 2021 lalu.


Kasus di KPK

Dari penjelasan KPK, Sarimuda melakukan kegiatan usaha PT SMS sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-APi melakukan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara dengan kereta api.

Sehingga Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 ayat I atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi.

Selain itu, KPK juga mengatakan, bahwa Sarimuda diduga membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan perusahaan pemilik batu bara atau pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kerja sama itu KPK mengatakan, PT SMS mendapatkan bayaran dengan hitungan per metrik ton.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, PT SMS juga melakukan kerja sama dengan vendor lainnya.

Kemudian pada tahun 2020-2021 Alexander menjelaskan, Sarimuda diduga memerintahkan pengeluaran uang yang ada di kas PT SMS dengan membuat tagihan fiktif.

Ternyata pembayaran dari vendor tidak sepenuhnya masuk ke kas PT SMS melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Sarimuda.

Akibatnya perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 18 miliar.

"Setiap kali pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta, uang tersebut dalam bentuk tunai dan transfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS," kata dia.

Kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Eks Calon Walikota Palembang Sarimuda Ditahan KPK

Tersandung Kasus Tanah

Pada 2021 lalu Sarimuda sempat tersandung kasus pnipuan jual beli tanah.

Sarimuda sempat ditangkap dan ditahan di Polda Sumsel.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi ke Polda Sumsel.

Kasus itu berawal saat salah seorang korban membeli tanah seluas mencapai 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tanah tersebut disebut dibeli dengan harga mencapai Rp 26 miliar dan diakui telah memiliki sertifikat hak milik.

Namun setelah dilakukan pembayaran ternyata tanah tersebut tidak dikuasai oleh korban.

Sebab saat itu ada halangan dari masyarakat.

Sarimuda dan salah seorang lainnya ditetapkan tersangka.

Akibat kasus tersebut Sarimuda sempat divonis 1,5 tahun di PN Palembang pada Jumat (25/3/2022).


Namun setelah menjalani masa tahanan, Sarimuda dikabarkan bebas karena program bebas bersyarat.

Hal itu juga pernah diungkapkan Sarimuda pada November 2022 lalu.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved