Kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Eks Calon Walikota Palembang Sarimuda Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda di Gedung Merah Putih KPK.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda di Gedung Merah Putih KPK.
Sarimuda diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
KPK menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan dan mengumumkan tersangka, SM (Sarimuda).
Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 s/d 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Gubernur Sumsel Herman Deru menanggapi ditahannya Sarimuda, setelah penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan.
"Ia KPK menahan seseorang itu pasti sudah melalui berbagai proses ya. Mulai dari penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023)
Menurut Deru, ia belum ingin berkomentar banyak karena tentu yang punya hak memberikan komentar jubir KPK.
Berdasarkan rilis dari KPK, PT SMS Perseroda (Sriwijaya Mandiri Sumsel, dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
Selanjutnya PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Tahun 2019, SM diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per Metrik Ton.
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi. (TS/Linda)
Jadwal Pemutihan Pajak di Sumsel Tahun 2025, Kendaraan Nunggak Pajak Cukup Bayar 1 Tahun Saja |
![]() |
---|
CUKUP Bayar 1 Tahun Saja, Berikut Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel 2025 |
![]() |
---|
BEBAS Tunggakan hingga Denda, Gubernur Herman Deru Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Latihan Soal Asesmen Tengah Semester Bahasa Inggris Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Latihan Soal PAI Kelas 3 SD BAB 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban, Ayo Mengenal Tuhan Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.