Sarimuda Ditahan KPK

Alasan KPK Tetapkan Sarimuda Sebagai Tersangka dan Ditahan Hingga 10 Oktober 2023

Penetapan Sarimuda sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menggelar rilis tersangka eks Dirut PT SMS, Sarimuda pada kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (21/9/2023). 

KPK menduga, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya diduga menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar."

"Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Alex.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Sarimuda untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di rutan KPK.

Perbuatan Sarimuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

===

Komentar Herman Deru

Gubernur Sumsel Herman Deru menanggapi ditahannya Sarimuda, setelah penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan.

"Ya KPK menahan seseorang itu pasti sudah melalui berbagai proses ya."

"Mulai dari penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023)

Menurut Deru, ia belum ingin berkomentar banyak karena tentu yang punya hak memberikan komentar adalah juru bicara KPK.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved