Berita Palembang

Sosok Plt Ketum KONI Sumsel Mayjen TNI Purn Andrie Gantikan Hendri Zainuddin, Pernah Dinas di Sumsel

Mayjen TNI Purn Andrie Tardiawan Utama Soetarno yang pernah sukses menjabat careteker Ketua KONI Riau dan Sumbar

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Handout
Wakil Ketua Umum 3 Bidang Organisasi KONI Pusat Mayor Jenderal TNI (Purn) Andrie Tardiawan Utama Soetarno SE MDS 


Bahwa dengan pengunduran diri H. Hendri Zaenuddin, S. Ag, SH, MA sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020 — 2024, dipandang perlu memilih dan menetapkan PLT Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan, 


Bahwa untuk memilih dan menetapkan PLT telah dilaksanakan Rapat Pleno Pengurus KONI Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 September 2023 dan telah disepakati Sdr. Mayjen TNI (Pum) Andrie T.U Soetarno , sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan: 


Bahwa pada tahun 2023 adalah tahun yang sangat penting dan strategis dalam keolahragaan baik ditingkat Provinsi maupun Nasional khususnya menghadapi pelaksanaan babak Kualifikasi PON XXI/2024. Oleh karena itu, dipandang periu menetapkan kebijakan yang bersifat diskresi dalam penetapan PLT. 


Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada angka “1 s/d 4" diatas, untuk tertib administrasi dan organisasi serta kepastian hukum, maka dipandang perlu menerbitkan Surat keputusan pengesahannya. 


Memperhatikan Surat Pengunduran Diri Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 11 September 2023. 


Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 191/KU/KONI-SS/1IX/2023, — tanggal 7 September 2023, perihal Undangan Rapat Pimpinan beserta hasilnya. Dan Kebijakan Ketua Umum KONI Pusat


Memutuskan Menetapkan : 


Pertama : Mengangkat dan mengesahkan Saudara Mayjen TNI (Purn) Andrie T.U Soetarno sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2020 - 2024: 


Kedua : Menugaskan kepada Mayjen TNI (Pum) Andrie T.U Soetamo sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan "Pertama" tersebut diatas untuk : 


a. Melaksanakan tugas administrasi dan organisasi rutin KONI Provinsi Sumatera Selatan: 


b. Bertindak untuk dan atas nama KONI Provinsi Sumatera Selatan menerima dana bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah yang telah dialokasikan untuk menunjang kegiatan tugas pokok KONI Provinsi. Apapun bentuk dan sifat bantuan baik yang rutin maupun temporary / khusus dan atau dari pihak lain, PLT Ketua Umum wajib mempertanggung jawabkan sesuai peraturan perundangan — undangan dan memberitahukan kepada anggota KONI Provinsi: 


C. Menyiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Provinsi Sumatera Selatan yang agendanya adalah pemilihan Ketua Umum Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2023 - 2027, selambat — lambatnya bulan November 2023. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved