Remaja di Manokwari Jadi Korban Budak Seks Ayah Sendiri, Dilecehkan Sejak SD Sampai SMA

Pencabulan tersebut terus berlanjut selama bertahun-tahun hingga korban kini sudah duduk di bangku SMA.

|
Pexels/Andres Ayrton
FOTO ILUSTRASI -- Polres Manokwari Selatan Papua Barat menangkap MMJ, seorang ayah yang tega menjadikan anak kandungnya sebagai budah seks. 

SRIPOKU.COM, MANOKWARI -- Warga di Manokwari Selatan, Papua Barat dibuat berang dengan aksi bejat seorang ayah berinisial MMJ.

Pria yang sudah diamankan polisi ini ternyata sudah tega menjadikan anaknya sebagai budak seks bertahun-tahun.

Aksi bejat pelaku pun terbongkar dan membuatnya ditangkap polisi pada Senin (11/9/2023) kemarin.

Menurut AKBP Eliyantoro Jalmav selaku Kapolres Manokwari Selatan, korban sudah dicabuli pelaku bahkan sejak korban masih duduk di bangku SD.

Kasus pencabulan tersebut terus berlanjut selama bertahun-tahun hingga korban kini sudah duduk di bangku SMA.

"Saat masih duduk di bangku SD korban kerap mengalami pelecehan hingga beranjak di bangku SMA pelaku mengancam korban untuk melakukan perbuatan tidak terpuji," kata Eliyantoro Jalmav.

Jika menolak keinginan pelaku, korban diancam tidak akan melanjutkan sekolah.

"Takut tidak disekolahkan korban terpaksa melayani keinginan pelaku."

"Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu dan adik korban jika tidak melayaninya," kata Eliyanto.

Kapolres mengatakan, tersangka menyetubuhi anaknya sendiri hingga saat ini berumur 17 tahun atau kelas tiga SMA.

"Persetubuhan tersebut terus dilakukan tersangka kepada korban hingga pada tanggal 27 Agustus 2023 kemarin di Kabupaten Manokwari."

"Perbuatan itu diakui oleh pelaku saat ditangkap," ujarnya.

Saat ini, korban sudah divisum dan sedang dalam pendampingan pemerintah untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

Sementara pelaku dijerat Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal itu, pelaku terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

FOTO ILUSTRASI
FOTO ILUSTRASI (Pexels/Karolina Grabowska)

===

Ditinggal Istri jadi TKI, Ayah Perkosa Putri Kandung Selama 8 Tahun

Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung juga pernah terjadi pada seorang perempuan asal Lampung beberapa waktu lalu.

Korban jadi korban pemerkosaan ayah kandungnya yang ditinggal sang istri yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri.

Melansir Kompas.com, Kepala Satreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Safuan mengatakan, peristiwa itu dialami oleh korban berinsial IY (13) warga Kecamatan Ulu Belu.

"Pelaku yang sudah kita amankan berinsial SM (44) yang merupakan orangtua dari korban," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Dari pemeriksaan terhadap korban, diketahui pemerkosaan itu telah berlangsung sejak korban berumur 5 tahun.

"Saat ini korban sudah berusia 13 tahun, jadi sekitar 8 tahun korban mengalami peristiwa tersebut," kata Hendra.

Pelaku mengaku mengancam korban dengan motif menyalurkan hasrat lantaran istrinya bekerja sebagai TKW.

"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," kata dia.

Aksi terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.

Korban yang trauma akhirnya memberanikan diri melapor ke bibinya pada Agustus 2023 kemarin

"Pelaku sempat mengirim korban ke Lampung Utara dengan alasan dimasukkan ke sekolah pesantren untuk menutupi perbuatannya," kata Hendra.

Hendra mengatakan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU perlindungan anak.

"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Manokwari Selatan Jadi Budak Seks Ayahnya Bertahun-tahun"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved