Daftar Hal yang Memberatkan Vonis 12 Tahun Mario Dandy, Hakim Sebut Tak Ada yang Meringankan

Saat penganiayaan, Shane dan AG berada di tempat kejadian perkara. Bukan hanya itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan temannya.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). 

SRIPOKU.COM -- Mario Dandy Satriyo (20)akhirnya menerima vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (17/9/2023).

Selain kepada Mario Dandy, vonis hukuman juga dijatuhkan pada terdakwa lai dalam kasus penganiayaan anak dengan korban D (17), yaitu Shane Lukas (19).

Seperti diketahui, Mario Dandy merupakan putra dari mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Dilansir dari Kompas.com Rabu (6/6/2023), Mario, Shane, dan seorang anak perempuan berinisial AG (15) terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap D pada 20 Februari 2023.

Terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, penganiayaan bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu perihal perbuatan tidak baik D kepadanya.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban dan telah direncanakan.

Selain vonis penjara, Mario Dandy juga diwajibakan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Uang ganti rugi ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta restitusi sebesar Rp 120 miliar.

===

Hal yang memberatkan vonis Mario Dandy

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Mario Dandy.

Pertama, hakim menyebut Mario Dandy melakukan perbuatan itu dengan sadis dan sangat kejam.

Dalam mengeksekusi korban, Mario Dandy bahkan disebutkan menikmati perbuatannya.

Hal ini diketahui dari selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved