Korupsi Pasar Cinde
3 Petinggi PD Pasar Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde
"Ketiganya diantaranya berinisial HE Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Palembang Jaya, lalu MW Kabid SDM PD Pasar Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde Tahun 2016-2018, Senin (4/9/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menuturkan bahwa ke tiga saksi diperiksa untuk diminta keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde.
Dijelaskan Vanny, bahwa tiga orang yang hadir untuk diperiksa seluruhnya merupakan petinggi dari PD Pasar Palembang Jaya.
"Ketiganya diantaranya berinisial HE Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Palembang Jaya, lalu MW Kabid SDM PD Pasar Palembang Jaya. Kemudian, terakhir yakni berinisial HMI selaku Kasubbid PD Pasar Palembang Jaya," ungkap Vanny, Senin.
Menurut dia, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam upaya rangkaian penyidikan umum guna menguatkan alat bukti dalam materi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.
• Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Periksa 3 Pimpinan PT Magna Beatum Aldiron
Sebelum memeriksa tiga saksi petinggi PD Pasar Palembang Jaya juga turut memanggil dan memeriksa pihak pelaksana pembangunan proyek dari PT Magna Beatum Aldiron (MBA).
Diterangkan Vanny, dari PT MBA pada beberapa waktu lalu memeriksa tiga orang saksi yang merupakan petinggi di PT MBA.
"Ketiganya yaitu MFT selaku Dirut Magna Beatum, ALT selaku Komisaris PT Magna Beatum dan RY Perwakilan Kepala PT Magna Beatum," terang Vanny.
Saat ini, lanjut Vanny pihak penyidik bakal terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi berkaitan dengan penyidikan perkara.
Dirinya berharap, khususnya terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir dapat kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan, agar bisa memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Hal itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan karena keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk memperkuat alat bukti.
"Akan ada sangsi hukum, apabila tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.(cr2)
SIAP Dibayar Rp17 M, Kejati Sebut ada Upaya Peran Pengganti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Periksa Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Dua Mantan Direktur Diperiksa, Harnojoyo Sudah Empat Kali Jadi Saksi |
![]() |
---|
Penyidik Kejati Sumsel Tinjau Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Terus Dalami Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Dua Saksi Baru Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.