Berita Palembang
Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Sumsel Periksa 3 Pimpinan PT Magna Beatum Aldiron
penyidik bakal terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi berkaitan dengan penyidikan perkara.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa saksi-saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde Tahun 2016-2018, Kamis (31/8/2023).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan tiga orang saksi dugaan perkara korupsi Pasar Cinde.
Dari ke tiga saksi yang dipanggil Jaksa Penyidik, semuanya hadir," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis.
"Tiga saksi, diantaranya MFT selaku Dirut Magna Beatum, ALT selaku Komisaris PT Magna Beatum dan RY Perwakilan Kepala PT Magna Beatum," tambah Vanny.
Dijelaskan, bahwa yang bersangkutan hadiri pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengumpulkan materi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Saat ini, lanjut Vanny pihak penyidik bakal terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi berkaitan dengan penyidikan perkara.
Dirinya berharap, khususnya terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir dapat kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan, agar bisa memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Hal itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan karena keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk memperkuat alat bukti.
"Akan ada sangsi hukum, apabila tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tukasnya.
Diketahui sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil total 14 orang saksi, namun ada beberapa orang yang belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Saksi yang telah diperiksa tersebut, yakni pada Senin (31/7/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.
Lalu, pada Selasa (1/8/2023), saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.
Kemudian Selasa (8/8/2022) pihak penyidik Kejati Sumsel memeriksa AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.
Setalah itu, pada Senin (14/8/2023) Dua pejabat Pemkot Palembang, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang berinisial HK, serta Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang berinisial PM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Korupsi-pasar-cinde-3.jpg)