Bayi di OI Meninggal Usai Disuntik

Bayi Usia 3 Hari Meninggal Dunia Usai Disuntik Bidan, Dinkes OI Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Bayi bernama Muhammad Agustus meninggal dunia tiga hari setelah dilahirkan tepat pada HUT ke-78 RI, 17 Agustus lalu.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Jasad Muhammad Agustus setelah dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kayuagung, pada Minggu (20/8/2023) lalu. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Orang tua bayi asal Belanti, Ogan Ilir, yang meninggal dunia usai dapat tindakan dari bidan desa, resmi melapor ke pihak kepolisian.

Bayi bernama Muhammad Agustus meninggal dunia tiga hari setelah dilahirkan tepat pada HUT ke-78 RI, 17 Agustus lalu.

Dua hari sebelum meninggal dunia, Agustus diambil sampel darah oleh bidan desa.

Setelahnya, putra keempat pasangan Romli dan Asiah tersebut menghembuskan nafas terakhir saat dirawat di RSUD Kayuagung.


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir pun telah memanggil bidan yang memberi tindakan pada bayi tersebut.


"Sudah kami kami panggil bidannya untuk memberikan klarifikasi," kata Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Bayi Usia 3 Hari di Ogan Ilir Meninggal Dunia Usai Disuntik, Ibu Muda Laporkan Bidan Desa ke Polisi


Dijelaskan Hendra, bidan berinisial YE melakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) terhadap bayi baru lahir.


Program yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.


Menurut Hendra, pemeriksaan SHK atau pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan harus dilakukan kepada semua bayi baru lahir.


"SHK adalah uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita hipotiroid kongenital dan bayi yang bukan penderita," jelas Hendra.

Bayi Usia 3 Hari di Ogan Ilir Meninggal Dunia Usai Disuntik, Ibu Muda Laporkan Bidan Desa ke Polisi
Bayi Usia 3 Hari di Ogan Ilir Meninggal Dunia Usai Disuntik, Ibu Muda Laporkan Bidan Desa ke Polisi (Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana)

Pada pelaksanaannya, SHK dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal dua minggu.


Darah diambil sebanyak dua hingga tiga tetes dari tumit bayi kemudian diperiksa di laboratorium. 

Apabila hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya satu bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, keterbelakangan mental dan kognitif.


"Berdasarkan keterangan bidan tersebut, apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur," kata Hendra.


Mengenai kondisi Agustus yang drop dan disebut mengeluarkan darah usai tindakan SHK, Hendra menyebut bahwa bayi tersebut mengalami aspirasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved