Dance Korea di UIN Palembang

Viral Kuliah Iftitah di Fakultas Adab UIN Raden Fatah Palembang Tampilkan 5 Wanita Dance Korea

Inilah aksi 5 perempuan dance Korea saat acara Kuliah Iftitah di Fakultas Adab UIN Raden Fatah Palembang viral hingga menuai kritikan pedas.

|
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Yandi Triansyah
capture/Instagram/@ampera.kita
Aksi penampilan 5 perempuan dance Korea di kampus UIN Raden Fatah viral hingga menjadi sorotan tajam. 

Alasan mereka mengecam hal itu karena dinilai menodai nilai dan moral agama Islam.

"Karena dengan pertunjukan tersebut jelas telah menodai nilai nilai agama!" ungkapnya.

Baca juga: Masih Ingat Arya Lesmana Putra Mahasiswa UIN Korban Pengeroyokan Senior, Kini Damai Diberi Rp70 Juta

Aksi penampilan 5 wanita ngedance di Kuliah Iftitah Fakultas Adab UIN RF tuai kontra.
Aksi penampilan 5 wanita ngedance di Kuliah Iftitah Fakultas Adab UIN RF tuai kontra. (capture/Instagram/@ampera.kita)

Mereka meminta Rektor UIN Raden Fatah menindaklanjuti kegiatan yang mengundang dancer wanita tersebut.

"Rektor harus menindak tegas dan mengambil sikap terhadap hal ini!" katanya.

"Pantas kah hari ini UIN Palembang dikatakan Kampus Islami?" tandasnya.

Dalam sikap kontra akun @ampera.kita tersebut mengungkap aturan aurat yang diterapkan kampus UIN Raden Fatah.

Mereka berlandaskan pada peraturan yang dibuat pihak kampus terkait cara berpakaian.

Baca juga: Video: Identitas Maba UIN Raden Mas Said Dijual untuk Pinjol Saat Ospek

Hal itu tercantum dalam Pedoman Ormawa UIN Raden Fatah Palembang BAB IV Pasal 8.

Terdapat beberapa poin penting yang wajib dipahami mahasiswa UIN Raden Fatah antara lain sebagai berikut :

Pedoman umum berpakaian mahasiswa dan mahasiswi.

a. Mahasiswa dan mahasiswi berpakaian menutup aurat, sopan, bersih, dan sesuai dengan norma agama serta budaya timur bangsa Indonesia

Baca juga: Dies Natalis Pertama, YBH SSB Tangani 43 Perkara Termasuk Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

b. Mahasiswa dan mahasiswi tidak diperkenankan berbusana dengan kriteria

: 1) Ariat, dimana mahasiswa dan mahasiswi dilarang berpakaian yang tidak menutupi keseluruhan atau sebagian aurat tubuhnya.

2) Mailat, di mana mahasiswa dan mahasiswi dilarang berpakaian dengan menggunakan bahan material yang menerawang atau tembus pandang sehingga menampakkan lekuk tubuh yang bersangkutan.

3) Mumilat, dimana mahasiswa dan mahasiswi dilarang berpakaian dengan ukuran yang ketat sehingga menampakkan lekuk tubuh yang bersangkutan.

Adanya kritikan tersebut membuat unggahan @ampera.kita menjadi sorotan tajam.

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved