Anak 15 Tahun di Purbalingga Diikat di Pohon Pinus Usai Dirudapaksa Tetangga Sendiri

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) di sebuah gubuk di tengah hutan pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja.

KOMPAS.COM/Dok Polres Purbalingga
ER (48), warga Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Jawa Tengah pelaku dugaan rudapaksa terhadap anak berusia 15 tahun dan meninggalkannya terikat di hutan pinus. 

SRIPOKU.COM, PURBALINGGA -- Belum lama ini, warga Purbalingga, Jawa Tengah dihebohkan dengan dugaan kasus pemerkosaan yang dialami anak usia 15 tahun.

Dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan oleh ER (48) yang disebut merupakan tetangga korban sendiri.

ER pun langsung diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) di sebuah gubuk di tengah hutan pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

===

Awal mula kejadian

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi Donni Krestanto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangga korban mengajak korban ke kota sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka berdalih meminta tolong korban yang masih duduk di bangku SMA itu memilihkan sepeda motor untuk hadiah anak tersangka.

"Namun, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan ingin mengambil mangga kweni," kata Donni dalam rilis, Selasa (22/8/2023).

Sesampainya di tengah hutan, tersangka langsung membawa korban ke dalam gubuk di tengah hutan pinus.

Tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit jika korban menolak keinginannya.

Agar tersangka leluasa melakukan aksinya, kedua tangan korban diikat dengan tali plastik.

Selain itu, mulut korban juga ditutup lakban agar tidak berteriak.

"Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon," ujarnya.

Korban akhirnya ditemukan warga yang tidak sengaja lewat dan langsung menolong korban lalu melaporkan ke pemerintah desa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved