Berita Banyuasin

Ratusan Petani Plasma di Banyuasin Dilema, Tuntut Perusahaan Sawit Transparan Soal Bagi Hasil

tidak adanya keterbukaan dan transparansi dari perusahaan sawit yang merupakan anak perusahaan dari salah satu raksasa sawit di Indonesia.

Editor: Odi Aria
Handout
Puluhan petani plasma sawit di Tanjung Lago Banyuasin demo beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN- Sebanyak 1.600 Kepala Keluarga (KK) petani plasma perusahaan perkebunan sawit dari dua di wilayah Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin dalam dilema, Senin (21/8/2023).

Pasalnya, tidak adanya keterbukaan dan transparansi dari perusahaan sawit yang merupakan anak perusahaan dari salah satu raksasa sawit di Indonesia.

"Sejak awal kami diajak bergabung menjadi plasma di tahun 2007 sampai ini tak kunjung ada kejelasan terkait pengelolaan dana hasil kebun sawit," ungkap Darul, salah seorang petani plasma di Tanjung Lago.

Dicontohkan, kebun sawit yang baru menghasilkan di tahun 2011 silam per-dua hektar petani plasma hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp230 ribu per tahun.

Itupun menurut pihak perusahaan merupakan dana talangan kepada plasma karena semestinya versi perusahaan plasma belum wakunya mendapatkan bagi hasil dari kebun.

Hal senada disampaikan oleh Darwin selaku Ketua Koperasi Indo Plasma Bersaudara, wadah yang dibentuk pihak perusahaan yang menaungi ke-1.600 KK petani plasma.

Darwin mengeluhkan tindak semena-mena yang dilakukan oleh perusahaan seperti beberapa waktu lalu meminta petani plasma untuk pindah bank/finance dengan alasan kebun yang terlantar dan tidak akan bisa lagi melakukan rehabilitasi kebun.

"Kami diminta untuk melakukan perpanjangan finance dan pindah bank dari BNI ke BSI dengan alasan suku bunga ringan," terang Darwin.

Selain itu, alasan dari pihak perusahaan tidak ada lagi biaya operasional dan melakukan perpanjangan kredit selama 10 tahun dengan selisih sekitar Rp8 milyar namun hal itu ditolak mentah-mentah oleh petani plasma.

Adapula tindakan pihak perusahaan yang dinilai sewenang-wenang tanpa melibatkan petani plasma. Dengan melakukan penimbunan akses jalan menuju kebun sawit di Desa Tanjung Lago menggunakan 10 ribu kubik tanah merah.

"Tiba-tiba saja sudah datang dump truk yang membawa tanah merah dan alat berat untuk meratakan timbunan tanah.

Dan itu sama sekali tanpa kompromi baik dengan kami selaku pengurus koperasi maupun petani plasma," keluh Darwin.

Sebelumnya juga, pada Selasa (15/8) lalu ratusan petani plasma dari dua Desa yakni Sungai Rengit dan Tanjung Lago melakukan aksi demo di kantor perwakilan perusahaan di areal kebun.

Mereka menuntut agar perusahaan membatalkan addendum/perjanjian tambahan di tahun 2011 soal perhitungan bagi hasil yang diminta untuk dikembalikan berdasarkan MoU di tahun 2007.

"Bagikan Hasil Petani Dalam Setiap Bulan agar Transparan Memberikan Rincian/Amprahan Kebun Petani Plasma Harus Melibatkan/Persetujuan Dari Koperasi Petani Plasma, Segera Di Laksanakan Audit terhitung dari awal penanaman sampai dengan sekarang,” teriak meraka dalam orasi nya ini Informasi nya, Perjanjian Kerja Sama Usaha Kemitraan PT.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved