Buya Menjawab

Buya Menjawab: Saudara Sesusuan

(Diharamkan atas kamu) ibu-ibu kamu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara perempuan kamu yang sepersusuan.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi ibu menyusui. 

SRIPOKU.COM -- BUYA, di zaman sekarang ini karena banyak ibu-ibu yang masih menyusui bayi bekerja sehingga mereka memeras susu mereka di kantor lalu melalui juru antar susu bayi tersebut diantar pakai botol.

Apakah jika anak tetangga juga diberi susu oleh ibu yang air susunya berlimpah tersebut menyebabkan menjadi saudara sesusuan apa tidak Buya? Dan apakah suami perempuan yang menyusu ibayi itu menjadi ayahnya juga? Mohon penjelasan. Terimakasih.
08527332xxxx

Jawaban:
Wa'alaikumussalam, Wr. Wb.
Dalam surah An Nisaa ayat 23 Allah SWT berfirman: Artinya; ” (Diharamkan atas kamu) ibu-ibu kamu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara perempuan kamu yang sepersusuan” (An-Nisa’:23)

Apabila sesorang perempuan menyusui seorang anak dengan susunya, yang disusuinya itu menjadi anak susuannya dengan dua syarat;
1. Umur anak ketika menyusu kurang dari 2 (dua) tahun.
2. Menyusui anak itu sebanyak 5 (lima) kali secara terpisah.

Apabila bayi yang disusui ibu itu menyusu langsung dengan menghisapnya dari susu ibu tersebut secara terpisah 3 (tiga) kali, kemudian 2 (dua) kali secaraterpisahdengansusu yang diperas ibu di kantor lalu dikirimkan kepada bayi yang di susuinya lalu bayi tersebut menyusu dengan botol (air susu ibu yang sama) maka sudah terpenuhi syarat yang kedua di atas. Begitu pula jika susu yang diperas tersebut diminumkan kepada bayi tersebut lima kali dalam waktu yang terpisah, tetap menjadi anak susuan dari ibu yang mempunyai air susu tersebut.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Hitungan lima kali tersebut mengacu kepada hadis Aisyah r.a : Artinya; ”Mengenai apa yang diturunkan Allah Ta’aladari Al-Quran ialah sepuluh kali menyusu yang telah ditentukan akan mengharamkan, kemudian dibatalkan (mansukh) dengan lima kali yang telah ditentukan.

Maka Rasulullah SAW. wafat dan ketentuan (yang sepuluh kali) itu termasuk sesuatu yang dibaca dari Al-Quran. ”

Dalam riwayat lain: Artinya; ”Tidak mengharamkan satu kali isapan dan tidak pula dua kali isapan juga tidak satu kali menyusudan dua kali menyusu.” (H.Riwayat Muslim)

Mengenai suami perempuan yang menyusuinya menjadi ayah dari yang disusui tersebut berdasarkan hadis sbb;

Dari Aisyah r.a berkata: ”Bahwa Aflah, saudara laki-laki Abul-Qu’ais meminta izin masuk kepadaku (rumah) sesudah (ayat) hijab diturunkan. Aku berkata; Demi Allah aku tidak akan mengizinkannya masuk sebelum aku meminta izin kepada Rasulullah SAW. karena saudara laki-laki Abul Qu’ais bukan orang yang menyusuiku, tetapi yang menyusuiku adalah isteri AbulQu’ais. Kemudian Rasulullah SAW. masuk, maka aku pun berkata; Hai Rasulullah sesungguhnya bukan orang laki-laki itu yang menyusuiku, yang menyusuiku adalah isterinya (isteri Abul Qu’ais). Maka Rasulullah SAW. bersabda; “Berilah izin kepadanya sebab dia adalah pamanmu, dan lemahlah hujjahmu.”

Dari hadis tersebut di atas dapat dipahami bahwa saudara laki-laki dari AbulQu’ais menjadi paman susuan Ibunda Aisyah r.a berarti Abul Qu’ais menjadi ayah susuan ibunda Aisyah r.a. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Soccer
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved