Breaking News

ASN Musi Rawas Rudapaksa Balita

Bukannya Jadi Contoh Baik, Oknum ASN Musi Rawas Tega Rudapaksa Bocah 4 Tahun Tetangga Sendiri

Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.

Dok. Polres Musi Rawas
Tersangka Sambudi (47) pelaku pemerkosaan balita berusia 4 tahun di Musi Rawas usai ditangkap petugas, pada Senin (15/8/2023). 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Apa yang dilakukan oknum Aparatur SIpili Negara (ASN) ini sungguh tidak terpuji.

Jabatannya sebagai pelayan masyarakat tercoreng usai merudapaksa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Musi Rawas.

Oknum ASN berinisial S (47) ini ditangkap di kantornya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Kabupaten Musi Rawas.

S ditangkap pihak kepolisian usai keluarga korban membuat laporan.

Kini, S diketahui sudah mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas.

Seorang ASN di Musi Rawas bernam aSambudi alias Bagol (47) dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas usai terlibat kasus rudapaksa anak di bawah umur, Senin (14/8/2023)
Seorang ASN di Musi Rawas bernam aSambudi alias Bagol (47) dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas usai terlibat kasus rudapaksa anak di bawah umur, Senin (14/8/2023) (handout)

===

Awal mula kejadian

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Semula, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tak jauh dari rumahnya.

Pelaku S yang merupakan tetangganya itu kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumah.

“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023).

Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.

Kemudian, pada Senin, (14/8/2023) polisi langsung menangkap S tanpa perlawanan ketika sedang berada di kantor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya."

"Tersangka ini merupakan tetangga korban,” jelas Hary.

“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil."

"Sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambung Hary.

Atas perbuatannya, S pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Perkosa Bocah 4 Tahun, ASN Ditangkap di Kantornya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved