ASN Musi Rawas Rudapaksa Balita
Bukannya Jadi Contoh Baik, Oknum ASN Musi Rawas Tega Rudapaksa Bocah 4 Tahun Tetangga Sendiri
Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
Dok. Polres Musi Rawas
Tersangka Sambudi (47) pelaku pemerkosaan balita berusia 4 tahun di Musi Rawas usai ditangkap petugas, pada Senin (15/8/2023).
“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil."
"Sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambung Hary.
Atas perbuatannya, S pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Perkosa Bocah 4 Tahun, ASN Ditangkap di Kantornya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.