ASN Musi Rawas Rudapaksa Balita

Bukannya Jadi Contoh Baik, Oknum ASN Musi Rawas Tega Rudapaksa Bocah 4 Tahun Tetangga Sendiri

Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.

Dok. Polres Musi Rawas
Tersangka Sambudi (47) pelaku pemerkosaan balita berusia 4 tahun di Musi Rawas usai ditangkap petugas, pada Senin (15/8/2023). 

“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil."

"Sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambung Hary.

Atas perbuatannya, S pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Perkosa Bocah 4 Tahun, ASN Ditangkap di Kantornya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved