ASN Musi Rawas Rudapaksa Balita
Bukannya Jadi Contoh Baik, Oknum ASN Musi Rawas Tega Rudapaksa Bocah 4 Tahun Tetangga Sendiri
Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Apa yang dilakukan oknum Aparatur SIpili Negara (ASN) ini sungguh tidak terpuji.
Jabatannya sebagai pelayan masyarakat tercoreng usai merudapaksa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Musi Rawas.
Oknum ASN berinisial S (47) ini ditangkap di kantornya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Kabupaten Musi Rawas.
S ditangkap pihak kepolisian usai keluarga korban membuat laporan.
Kini, S diketahui sudah mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas.
===
Awal mula kejadian
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (13/8/2023) di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Semula, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tak jauh dari rumahnya.
Pelaku S yang merupakan tetangganya itu kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumah.
“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023).
Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.
Kemudian, pada Senin, (14/8/2023) polisi langsung menangkap S tanpa perlawanan ketika sedang berada di kantor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya."
"Tersangka ini merupakan tetangga korban,” jelas Hary.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.