Oknum Kabid BKD Lampung Aniaya 5 Karyawan Magang, Satu Dadanya Dihantam Hingga Pingsan
Kasat Reskrim Polresa Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengonfirmasi bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul.
SRIPOKU.COM, LAMPUNG -- Belum lama ini, warga Lampung dihebohkan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Oknum pegawai BKD Lampung inisial DRZ diduga sudah menganiaya salah satu karyawan magang di instansi tersebut.
DRZ sendiri diketahui memegang posisi sebagai Kepala Bidang (Kabid Pengadaan, Mutasidan Pemberhentian Pegawai.
DRZ diduga sudah menganiaya seorang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sedang magang di instansi tersebut.
AF, salah satu korban dikabarkan harus dilarikan ke rumah sakit (RS) Abdul Moeloek Lampung untuk menerima perawatan.
===
1. Lima orang diduga jadi korban penganiayaan
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023), AF diduga bukanlah satu-satunya korban penganiayaan yang dilakukan DRZ.
Menurut Edi Sahri selaku paman AF, DRZ juga menganiaya empat orang lainnya yang juga magang di BKD Lampung.
Peristiwa penganiayaan berawal ketika AF bersama teman-temannya berada di dalam gedung BKD Lampung, Selasa (8/8/2023).
Pada saat itu, terdapat enam orang di dalam gedung yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Namun, perempuan tersebut disuruh untuk pulang, sementara lima laki-laki ditahan di dalam gedung.
Mereka lalu dianiaya, tetapi AF menjadi korban yang kondisinya paling parah setelah dihajar.
===
2. Dada AF dihantam
Calvin Verdonk Digoda Klub Liga Prancis, Lille Ajukan Tawaran Segini ke Bek Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nenek Endang Asal Klaten Diminta Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Apple Beri Bocoran Desain iPhone 17, 18, 19, dan 20, Ada iPhone Lipat, Lengkap Dengan Keunggulannya |
![]() |
---|
Pasokan ke Pasar Palembang Disebut Terputus, Bulog Beri Penjelasan Soal Stok Beras |
![]() |
---|
Istri Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Utama Pembunuhan KCP Bank BUMN, Mantan Pegawai Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.