Oknum Kabid BKD Lampung Aniaya 5 Karyawan Magang, Satu Dadanya Dihantam Hingga Pingsan

Kasat Reskrim Polresa Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengonfirmasi bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul.

IST/HANDOUT
Oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung berinisial DRZ diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai magang. AF menjalani perawatan di rumah sakit, Rabu (9/8/2023). 

"Apa pun juga kita menghargai proses hukum," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

===

4. DRZ dicopot dari jabatannya

Buntut penganiayaan yang menimpa AF bersama empat temannya, DRZ dicopot dari jabatannya.

Inspektur Inspektorat Lampung Fredy mengatakan, keputusan untuk mencopot DRZ diputuskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

DRZ, kata Fredy, mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap AF ketika diperiksa.

"Pak Gubernur sudah menon-job-kan yang bersangkutan sembari proses hukum di aparat penegak hukum, baru tindakan selanjutnya," ujar Fredy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya masih menunggu kemungkinan pelaku yang melakukan penganiayaan bertambah.

Jika hal tersebut terjadi maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelaku baru.

"Yang baru mengakui baru satu."

"Kalau berkembang ada yang mengakui lagi, kita berikan sanksi, yang jelas dia memukul dan sudah mengakui," katanya.

"Salah satu sanksi yang sudah diberikan adalah pencopotan dari jabatan," sambung Fredy.

===

5. DRZ dipanggil Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung sendiri telah memanggil DRZ.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved