Berita Palembang

Syarat dan Ketentuan Ganti Ban Gratis di Paramita Ban Buka Toko ke 19 di Palembang

Besarnya potensi bisnis ban mobil di Palembang membuat Paramita Ban ekspansi dengan membuka toko ke 19 dengan merek Goodyear, Kamis (10/8/2023).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Tatik
Paramita Ban ekspansi dengan membuka toko ke 19 dengan merek Goodyear, Kamis (10/8/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Besarnya potensi bisnis ban mobil di Palembang membuat Paramita Ban ekspansi dengan membuka toko ke 19 dengan merek Goodyear, Kamis (10/8/2023).

Direktur Paramita Ban, Hansen Wiranata mengatakan ekspansi perusahaan sebagai komitmen memberikan produk dan layanan terbaik kepada pelanggan dengan visi no claim alias pelanggan puas.

Untuk memuaskan pelanggan itulah makanya di bengkel ini disiapkan alat canggih juga teknisi handal sehingga penggantian ban, spooring dan blancingnya benar-benar nyaman dan membuat konsumen puas.

"Sesuai visinya membuat konsumen puas jadi konsumen tidak datang untuk klaim karena kecewa dengan layanannya tapi datang lagi dengan mobil baru untuk beli ban dan juga jasa spooring dan blancing," ujarnya.

Sementara itu Direktur Finance PT Goodyear Indonesia Patra Azwar optimis keberadaan toko ban ini bisa menjawab kebutuhan konsumen untuk mengganti ban dan layanan lainnya karena toko ban ini bukan cuma menyediakan ban saja tapi juga layanan one stop servis yakni spooring dan blancing di satu tempat dengan jam operasional setiap hari yang memudahkan pekerja merawat kendaraannya.

"Lokasinya bagus di jalan perlintasan perumahan dan bisa dilihat sendiri penjualan otomotif di Palembang terus berkembang dari tahun ke tahun sehingga kebutuhan ban mobil juga pasti naik," ujarnya.

Sebagai mitra Goodyear, toko ban ini memberikan promo diskon jasa 50 persen untuk spooring juga gratis asuransi ganti ban baru.

Paramita ban Jalan MP Mangku Negara nomor 3 seberang Telkom Kenten Palembang.
Jam operasional:
Senin -Jumat pukul 08.30-17.30 WIB
Sabtu 08.30- 16.30 WIB
Minggu libur 08.30-16.00 WIB.

///Beli ban jaminan gratis ganti baru
Goodyear Worry fee assurance memberikan jaminan gratis ganti baru ban yang diberikan oleh Goodyear Indonesia untuk setiap pembelian dua unit ban radial consumer
merek Goodyear, berukuran minimal rim 14" tipe apa saja maka konsumen berhak mendapatkan jaminan penggantian ban, sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang berlaku gratis tanpa biaya.

Jaminan penggantian ban 12 bulan atau 20.000 KM mana yang
tercapai lebih dahulu.

Cara daftar asuransi gratis ganti ban Goodyears

- Mintalah kartu garansi worry free assurance dari toko dan segera
lakukan registrasi yang mudah, hanya dengan scan OR Code yang
tertera pada kartu, atau kunjungi: www.goodyear-indonesia.com,
lalu klik "Registrasi Worry Free Assurance", atau mengirimkan SMS
ke nomor 08111922777, dengan format:
1. melalui HP customer: WFA WF41xxxxx ID Toko (contoh GY1: 1D Sales
Counter)nama sustomer ukuran ban yang dibeli atau
2. melalui HP Sales Counter: WFA. WF4xxxxx_1D Toko (contoh GY1: ID
Sales Counter) nama customer No HP customer_ukuran ban yang dibeli
atau mintalah bantuan petugas bengkel mengirimkannya untuk anda.

Syarat ganti ban gratis:
1. Kartu jaminan penggantian diberikan oleh toko, setelah konsumen membeli 2 ban consumer Goodyear.
2. Segera setelah Anda mendapatkannya, lakukan registrasi ulang
3. Isi semua kolom dan mintalah cap toko di kedua belah sisi kartu jaminan.
4. Simpan kartu jaminan, dan bukti pembelian sehingga mudah melakukan klaim penggantian
5. Saat mengajukan klaim, tunjukkan kartu jaminan dan bukti pembelian serta tunjukkan kerusakan pada ban yang membutuhkan penggantian.
6. Toko dan tire adjuster akan melakukan evaluasi kerusakan pada ban anda. Kerusakan akibat modifikasi tidak berhak mendapatkan penggantian ban.
7. Kondisi ban yang tidak mungkin diperbaiki, akan langsung mendapat ban pengganti dengan ukuran
dan merek yang sama gratis tanpa biaya atau ergantung ketersediaan ban di toko atau diusulkan pengganti setara dari Goodyear. Ban lama, harus ditinggal.
8. Biaya balancing dan spooring akan tetap menjadi tanggungan konsumen.
9. Berikan salah satu sisi kartu jaminan Anda kepada toko untuk proses klaim.
10. Simpan potongan sisanya untuk kepentingan berikutnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved