Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Minta Uang Damai Rp 25 Juta, Warga Geruduk Kantor Polisi, Tuntut Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Puluhan warga dari Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, meminta Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Puluhan warga dari Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, meminta Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha dicopot dari jabatannya. 

"Hal ini terlihat dari jumlah bawaan yang mayoritas segala macam kebutuhan warung, minuman ringan dan untung menjual tabung gas hanya Rp 2000- Rp3000 per tabung," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha untuk dicopot, karena bertindak sewenang-sewenang terhadap rakyat kecil dan melawan konstitusi Republik Indonesia.

Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Pihak kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat," ujarnya.

Kemudian, hentikan tindakan kriminalisasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya.

"Pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan HAM, dengan bersikap adil kepada masyarakat kecil," ungkapnya. (Eko/TS)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved