Pelaku Penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Akhirnya Resmi Dipecat, IMS Ajukan Banding Usai PTDH

Kini IMS resmi dipecat dari lembaga kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

|
Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memecat atau memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF). 

SRIPOKU.COM - Nasib pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) akhirnya menemui titik terang.

Diketahui pelaku penembakan Bripda IDF adalah Bripda IMS.

Kini Bripda IMS resmi dipecat dari lembaga kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Propam Mabes Polri pun resmi memecat atau memberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).

Sebelumnya Bripda IDF tewas akibat ditembak oleh Bripda IMS di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) lalu tepatnya pada pukul 01.40 WIB.

Mulai dari pistol yang tiba-tiba meledak hingga sejata api rakitan, berikut kejanggalan dalam kematian Bripda Ignatius yang disorot.
Mulai dari pistol yang tiba-tiba meledak hingga sejata api rakitan, berikut kejanggalan dalam kematian Bripda Ignatius yang disorot. (Kolase Sripoku/Tribunnews)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IMS.

Adapun sidang KKEP digelar pada Kamis (3/8/2023) mulai pukul 09.00 – 12.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Selain pemecatan, putusan sidang KKEP memberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela hingga sanksi administratif penempatan khusus (patsus).

“Penempatan pada tempat khusus selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” imbuhnya.

Dia menambahkan, hasil sidang menyebutkan, Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IG, sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF.

Bripda IMS disangka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan menyampaikan, Ketua Komisi KKEP sidang ini adalah Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.

Lalu, Wakil Ketua Komisi diisi oleh Kombes Pol Rudy Mulyanto yang menjabat Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved