Pelaku Penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Akhirnya Resmi Dipecat, IMS Ajukan Banding Usai PTDH
Kini IMS resmi dipecat dari lembaga kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
SRIPOKU.COM - Nasib pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) akhirnya menemui titik terang.
Diketahui pelaku penembakan Bripda IDF adalah Bripda IMS.
Kini Bripda IMS resmi dipecat dari lembaga kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Propam Mabes Polri pun resmi memecat atau memberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).
Sebelumnya Bripda IDF tewas akibat ditembak oleh Bripda IMS di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) lalu tepatnya pada pukul 01.40 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IMS.
Adapun sidang KKEP digelar pada Kamis (3/8/2023) mulai pukul 09.00 – 12.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Selain pemecatan, putusan sidang KKEP memberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela hingga sanksi administratif penempatan khusus (patsus).
“Penempatan pada tempat khusus selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” imbuhnya.
Dia menambahkan, hasil sidang menyebutkan, Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IG, sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF.
Bripda IMS disangka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan menyampaikan, Ketua Komisi KKEP sidang ini adalah Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.
Lalu, Wakil Ketua Komisi diisi oleh Kombes Pol Rudy Mulyanto yang menjabat Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.
Profil Bripda Ignatius Dwi Frisco
tersangka penembakan
pelaku penembakan
Mabes Polri
Sripoku.com
Rusun Polri Cikeas
Bripda IMS
DAFTAR Poin Penting Pernyataan Presiden Prabowo Soal Demo DPR RI, Termasuk Pencabutan Tunjangan |
![]() |
---|
Sosok Bella Shofie Politisi Nasdem Mundur dari DPRD Kabupaten Buru, Usai Didemo Tak Pernah Ngantor |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa Besok di DPRD Sumsel Hingga Polda Sumsel, Cek di Sini Lokasi Pengalihan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Polrestabes Palembang, Siagakan 1836 Personel Untuk Unjuk Rasa Digelar Besok |
![]() |
---|
Latihan Soal STS Prakarya Kelas 8 SMP, Lengkap Kunci Jawaban + Indikator Soal Kurikulum Mandiri 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.