Viral Dugaan Pungli di Pulau Pahawang, Dinas Pariwisata Sebut Ada Retribusi Rp 10.000

Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Pesawaran Anggun Saputra membenarkan bahwa ada biaya retribusi sebesar Rp 10.000 yang ditujukan kepada pengunjung.

Kompas.com
Video yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang pria di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung viral di media sosial. 

SRIPOKU.COM, LAMPUNG -- Belum lama ini viral di media sosial dugaan kasus pungutan liar yang terjadi di salah satu objek wisata di Lampung.

Dugaan pungli ini disebut terjadi di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Dalam sebuah video yang beredar di dunia maya, terlihat seorang pria yang memarahi dan mengusir beberapa pengunjung yang datang ke pantai tersebut.

"(Ikuti) aturan di sini."

"Kita juga nggak butuh."

"Mau sepi mau rame terserah."

"Bayar dulu tapi," kata seseorang dalam video tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pariwisata buka suara terkait dugaan pungli yang terjadi di tempat wisata unggulan daerah tersebut.

===

Penjelasan dinas pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Pesawaran Anggun Saputra membenarkan bahwa ada biaya retribusi sebesar Rp 10.000 yang ditujukan kepada pengunjung Pulau Pahawang.

"Ada, dasar Perdes dan Perbup."

"Terjadi video karena desa tidak menerapkan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nontunai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Pulau Pahawang merupakan kawasan perdesaan berbasis bahari di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran No. 9 Tahun 2018.

Sementara biaya retribusi diatur dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pungutan Desa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved