Viral Dugaan Pungli di Pulau Pahawang, Dinas Pariwisata Sebut Ada Retribusi Rp 10.000

Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Pesawaran Anggun Saputra membenarkan bahwa ada biaya retribusi sebesar Rp 10.000 yang ditujukan kepada pengunjung.

Kompas.com
Video yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang pria di Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung viral di media sosial. 

Terkait video yang viral tersebut, Anggun menyebutkan keributan terjadi antara pemandu dan pengelola tempat wisata di Villa Turi, Desa Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Meski begitu, ia menyebut masalahnya sudah selesai pada Selasa (1/8/2023).

Pihaknya juga sudah mendatangi pengelola tempat wisata yang terlibat keributan tersebut.

"Kami saat ini, saya, masih di lapangan untuk cek langsung karena sampai saat ini belum laporan tertulis dan lisan dengan kami Dinas Pariwisata," ungkapnya Selasa siang.

===

Pembayaran retribusi via aplikasi

Anggun mengungkapkan bahwa pengunjung tempat wisata diwajibkan membayar retribusi secara daring melalui aplikasi.

Pembayaran retribusi secara daring ini diterapkan berdasarkan persetujuan dengan Badan Usaha Milik Desa.

"Aplikasi SAPDA. Sekarang, bagi tour travel bisa langsung bayar melalui SAPDA," kata dia.

Menurutnya, pengelola tempat wisata tidak boleh menarik langsung retribusi kepada pengunjung secara tunai.

Setelah video tersebut viral, pihaknya khawatir hal tersebut dapat menurunkan jumlah pengunjung ke Pulau Pahawang.

Kondisi tersebut tentu membuat resah pengelola wisata.

Menurut Anggun, pembayaran via aplikasi dapat memastikan data pengunjung yang masuk secara real time dan mencegah kebocoran.

Selain itu, sistem digital memberikan kemudahan bagi pengunjung untuk membayar via QRIS.

Bank penampung retribusi juga terpisah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved