Warga Tegal Binangun Demo

BREAKING NEWS: Perjuangkan Wilayah Masuk Palembang Warga Tegal Binangun Demo ke Kantor Gubernur

Dari surat edaran yang beredar, earga Tegal Binangun menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Rabu (26/7/2023).

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Handout
Warga Tegal Binangun Demo ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan Pagi Ini 

SRIPOKU.COM - Warga Tegal Binangun menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Rabu (26/7/2023).

Aksi demo warga Tegal Binangun tersebut digelar di halaman kantor gubernur Sumatera Selatan.

Warga Tegal Binangun tersebut ingin menuntut Kementrian Dalam Negeri untuk merevisi Pemendagri Nomor 134/2022 sehingga mereka tetap masuk dalam wilayah Kota Palembang.

Massa yang turun mendemo berkisar 500 sampai dengan 750 orang.

Bawa Keranda Mayat

Ratusan warga Tegal Binangun yang tinggal diperbatasan Palembang-Banyuasin melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (26/7/2023).

Aksi yang dilakukan sebagai penolakan mereka masuk di Wilayah Banyuasin. 


Warga yang melakukan aksi tergabung dalam forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu.


Bahkan masa yang datang membawa keranda mayat yang bertuliskan berbagai tulisan seperti hidup ini hanya sementara, pocong penistaan hi hi hi, pejabat yang baik yang memperjuangkan aspirasi rakyat, pejabat anarkis tidak ingat dosa dan lain-lain.


"Kami tidak minta uang, tidak minta sembako, hanya mintak jadi warga Palembang.

Sebab KK, KTP dan lain-lain kami Warga Palembang, namun kenapa wilayahnya Banyuasin?," kata Koordinator Lapangan Zainal Abidin saat melakukan aksi di Depan Kantor Gubernur Sumsel.


Warga menuntut Kementrian Dalam Negeri agar merevisi Permendagri Nomor 134/2022, sehingga warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi tetap masuk dalam wilayah kota Palembang. 


Sementara itu Eva Warga yang ikut aksi mengatakan, bahwa ia sudah 10 tahun tinggal di Komplek Patra.

Sejak itu masih masuk wilayah Palembang. 


"Kami berharap tetap jadi warga Palembang, karena KTP, KK dan lain-lain masih Warga Banyuasin.

Hanya untuk tanah di klim masuk Banyuasin," ungkapnya.

 

Tiga Permasalahan Tegal Binangun

Hasil yang sudah final berdasarkan PP nomor 23 tahun1988 dan Permendagri nomor 134 tahun 2022, bila Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. 


Dihadapan Walikota Palembang H Harnojoyo dan enam perwakilan warga Tegal Binangun, Bupati Banyuasin H Askolani Jasi menegaskan bila tidak ada kebijakan, pembuatan identitas diri dan kegiatan lain yang berkaitan dengan Kota Palembang. 

Baca juga: Ketua Forum TSP dan PA Bantah Hasil Rapat Bersama ATR BPN RI Tegal Binangun Masuk Wilayah Banyuasin


"Di dalam rapat itu, saya menegaskan baik kepada Pemerintah Kota Palembang maupun perwakilan warga, bila semua pihak harus patuh atas keputusan yang sudah ada.

Karena, bila masih ada kegiatan pengurusan administrasi dan lainnya, maka bisa dilakukan tindakan hukum," tegas Askolani, Jumat (9/6/2023).

 

Kolase demo warga Tegal Binangun dan Bupati Askolani
Kolase demo warga Tegal Binangun dan Bupati Askolani (Kolase)


Karena, sesuai keputusan yang telah ada, bila Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Sehingga, sesuai dengan teritorial Tegal Binangun menjadi kewajiban dari Pemkab Banyuasin. 


Maka, tidak ada kegiatan yang mengatasnamakan Kota Palembang di wilayah Tegal Binangun yang masuk teritorial Kabupaten Banyuasin. 


Tinggal lagi, lanjut Askolani masyarakat yang memilih untuk pindah ke Palembang atau masuk ke Banyuasin. Karena, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin dan sampai kapan pun tidak akan pernah dilepaskan. 

Ribuan warga Tegal Binangun datang ke pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun pada Minggu (4/6/2023) pagi.
Ribuan warga Tegal Binangun datang ke pintu gerbang komplek Sasana Patra Tegal Binangun pada Minggu (4/6/2023) pagi. (Instagram/Palembang Update)

 

"Kalau saya analisa, ada tiga permasalahan menyangkut Tegal Binangun, pertama terkait politik, karena di Tegal Binangun ada ribuan mata pilih dan pasti ada kepentingan suara di sana.

 

Kedua, masalah ekonomi, banyak pengusaha-pengusaha yang ada di sana terutama perumahan memilih menggunakan Palembang karena harga jual bisa lebih mahal, ketimbang Banyuasin.

 

Ketiga, sosial budaya, masyarakat yang beranggapan sulit mengurus administrasi.

Tetapi, itu sudah kami jawab karena ada kantor lurah dan pelayanan satu atap di OPI Mall," pungkasnya.

 

Warga Bantah Hasil Hasil Rapat Bersama ATR BPN RI Tegal Binangun Masuk Banyuasin

Ketua Forum Warga taman Sasana Patra dan Patra Abadi Suhardi Suhai membantah bahwa hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Pemkot Palembang bersama ATR BPN RI memutuskan, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin.

 

Suhardi mengatakan pada saat rapat ini belum ada putusan mutlak mengenai keabsahan dari wilayah Tegal Binangun masuk ke Wilayah Palembang atau wilayah Banyuasin.

"Dalam rapat tadi tidak ada keputusan atau kesepakatan bahwa Tegal Binangun masuk wilayah Kabupaten Banyuasin atau wilayah Palembang," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (9/6/2023)

Menurutnya hal ini terjadi karena pemerintah masih akan melakukan rundingan lebih lanjut.

"Iya belum ada kesepakatan, dan masih akan dirundingkan oleh kementrian," tambahnya.

Menurut Suhardi jika dilihat berdasarkan Permendagri nomor 134/2022, wilayah Tegal Binangun memang masuk wilayah Banyuasin.

 

"Hal itu lah alasan kami melakukan aksi demo karena menuntut bahwa Tegal Binangun harus masuk wilayah Kota Palembang," tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya Hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Pemkot Palembang bersama ATR BPN RI memutuskan, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin.

 

Dalam rapat itu hasilnya tetap memutuskan berdasarkan koordinat yang sudah ditentukan bila Tegal Binangun memang merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

 

Terlebih, tata ruang di wilayah Kota Palembang terkait perbatasan dalam rapat tersebut juga belum diselesaikan DPRD Kota Palembang. 

 

Namun, meski hasil rapat tetap menyatakan wilayah Tegal Binangun merupakan milik Kabupaten Banyuasin, Pemkot Palembang akan menempuh jalur hukum yakni mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung terkait wilayah Tegal Binangun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved