Berita Palembang

RSUP Mohammad Hoesin Palembang Sosialisasi Bullying, Ini Sanksi Berat, Hotline Kemenkes 081299799777

Pihak RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang yang dikenal RSMH Palembang mengadakan Sosialisasi Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/handout
Direktur Utama RSMH Palembang, dr Siti Khalimah SpKJ MARS ketika memberikan sosialisasi Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying), terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang, saat membuka Sosialisasi di Gedung Graha Lantai 8 RSMH Palembang, Senin (24/7/2028) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pihak RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang yang dikenal RSMH Palembang mengadakan Sosialisasi Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying), terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sosialisasi ini dihadiri Direktur Utama RSMH Palembang, dr Siti Khalimah SpKJ MARS didamping Plt Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian Wijaya SPd MPd PhD, dan seluruh PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di lingkungan RSMH Palembang.

Adapun Imenkes tersebut menginstruksikan sejumlah tindakan yang harus ditaati oleh Direktur Utama Rumah Sakit pendidikan untuk menciptakan situasi belajar, mengajar yang kondusif dan jauh dari perundungan.

Misalnya, melakukan pengawasan terhadap pembelajaran kepada peserta didik, memberikan pendampingan bagi korban perundungan, hingga menjatuhkan sanksi kepada pelaku perundungan. 

"Untuk di RSMH Palembang sendiri belum ada laporan mengenai perundangan. Untuk itu kita terus mensosialisasikan Inmenkes tersebut," kata dr Siti Khalimah, saat membuka Sosialisasi di Gedung Graha Lantai 8 RSMH Palembang, Senin (24/7/2028).

Menurutnya, berdasarkan Inmenkes yang ada sanksi yang diberikan kepada pelaku bullying yaitu sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan.

Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar (untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya). 

Sementara bagi peserta didik, sanksi beratnya berupa dikembalikan kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

"Apabila terjadi bullying/perundungan silahkan melapor. Saat ini Kemenkes telah menyediakan hotline bagi pelapor maupun dokter yang menjadi korban perundungan bisa ke Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 atau https://perundungan.kemkes.go.id/," katanya. 

Seusai sosialisasi juga dilakukan penandatanganan fakta intergritas oleh semua seluruh PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di lingkungan RSMH Palembang.

Diberitakan sebelumnya Menkes RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bullying di lingkungan pendidikan kedokteran menjadi fenomena yang tak kunjung usai dari tahun ke tahun.

Hotline pengaduan bullying di atas juga tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang mulai berlaku sejak Kamis 20 Juli 2023. 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved