Viral Oknum Bhabinkamtibmas di Rokan Hilir Diduga Timbun BBM, Gudangnya di Sebelah Rumah Sendiri
Polres Rotan Hilir kemudian segera mendatangi lokasi tersebut guna menemui Aipda RM untuk memastikan kebenarannya.
SRIPOKU.COM, ROKAN HILIR -- Belum lama ini pihak kepolisian di Riau berhasil mengamankan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM).
Gudang BBM ini berlokasi di Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Roakn Hilir, Riau.
Dari hasil penyelidikan polisi, gudan BBM tersebut dimiliki oleh seorang anggota Bhayangkara Pembina keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) berinisial Apda RM.
Gudang BBM ini juga berada persis di samping rumah dari Aipda RM.
Saat diamankan, Polres Rokan Hilir menemukan 48 drum, 4 tangki kecil, dan 19 jeriken berisi BBM.
Polres Rokan Hilir segera memeriksa Aipda RM terkait penemuan BBM tersebut.
"Hari ini, oknum Bhabinkamtibmas Aipda RM sudah kami tempatkan di tempat khusus di Polres Rokan Hilir,” kata Kasi Humas AKP Juliandi, kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Juliandi menjelaskan, Seksi Provost dan Paminal (Sipropam) Polres Rokan Hilir menempatkan Aipda RM di tempat tahanan khusus usia diperiksa mengenai gudang BBM di samping rumahnya pada Sabtu (22/7/2023).
===
Kronologi kejadian
Juliandi menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke rumah Aipda RM setelah melihat video viral yang diunggah Pj. Penghulu (kepala desa) Balam Jaya melalui Facebook pada Kamis (20/7/2023).
Dalam video tersebut, pihaknya bersama aparat desa merekam puluhan drum, mobil truk, dan mobil pick-up yang berada di gudang BBM tersebut.
"Inilah bisnis Bhabinkamtibmas Balam Jaya."
"Ini di samping rumahnya, di gudang, di perkebunan PT Salim Dusun Balai Jaya," ujar seseorang dalam video tersebut.
Polres Rotan Hilir kemudian segera mendatangi lokasi tersebut guna menemui Aipda RM untuk memastikan kebenarannya.
Selanjutnya Sipropam Polres Rokan Hilir mengamankan RM di ruang khusus, pada Sabtu (22/7/2023).
===
Pemeriksaan terus dilakukan
Juliandi menambahkan, pihak Polsek Rokan Hilir sampai saat ini akan terus melakukan pemeriksaan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
"Sejauh ini Sipropam Polres Rokan Hilir masih melengkapi berkasnya."
"Jika terbukti, tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Polisi Rokan Hilir Diduga Timbun BBM, Kapolres: jika Terbukti Kami Tindak"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di
Latihan dan Kunci Jawaban Fikih Kelas 6 SD Halaman 71 Kurikulum Madrasah
30 Kumpulan Soal Bahasa Jawa Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Viral Wisatawan Ngaku Dipalak saat Naik Perahu Ketek ke Pulau Kemaro Palembang, Alasan Habis Bensin
20 Kumpulan Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Kunci Jawaban
Contoh Soal PAI Kelas 6 SD BAB 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.