Korupsi Dana Komite di Palembang
Dana Komite Dikorupsi Mantan Kepsek dan Ketua Komite, SMAN 19 Palembang Tanggung Utang Rp 655 Juta
Pasca ditetapkan dua (2) orang sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA N 19 Palembang
SMAN 19 Palembang sendiri berada diatas lahan seluas 4 hektar dengan dilengkapi sebanyak 38 ruang kelas. Kemudian, fasilitas lain seperti laboratorium Bahasa, Kimia, Fisika, Biologi, Perpustakaan, Ruang Guru serta ruangan Ekstrakulikuler.
"Secara penerimaan siswa baru di SMAN 19 memang terjadi penurunan. Namun itu lebih karena zonasi dan bukan terkait hal tersebut," katanya.
Kekinian, tersangka Slamet sendiri menggantikan posisi Hj Binti Koniaturrohmah, M.Pd sebagai Kepsek SMAN 20 Palembang begitu pula sebaliknya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny Pardede melalui Kepala Seksi Intelijen, Fandie Hasibuan, SH MH MM didampingi Kasi Pidsus, Bobby H Sirait, SH MH berkata bahwa telah ditetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022 dan langsung dilakukan penahanan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.
Kedua tersangka yakni, SL selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Tahun 2016 yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 20 Palembang dan AR selaku Ketua Komite sekolah.
Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Kamis (20/7/2023).
"Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan dari para tersangka ini senilai Rp. 358.775,250. SL ini selaku mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Tahun 2016 yang saat ini menjabat Kepsek SMA N 20 Palembang dan AR selaku ketua komite sekolah," ungkap Fandi saat press release di Kantor Kejari Palembang, Kamis (20/7/2023).
Dijelaskan, dalam penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang telah di miliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi dan keterangan ahli.
Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Kami masih akan kembali mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi guna melakukan pengembangan dan melengkapi berkas untuk dibawa ke persidangan," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait, SH MH berkata bahwa sedikitnya ada 20 saksi lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
"Adapun modus dalam dugaan kasus korupsi ini yaitu tersangka mengelola dana komite dan pembangunan tanpa mengikuti prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 tahun 2016, dimana dana yang dibelanjakan tanpa dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Salah seorang tersangka, AR selaku Mantan Ketua Komite Sekolah mengatakan jika dirinya sudah mengundurkan diri saat penggunaan uang komite dan pembangunan oleh tersangka SL.
"Saya sudah mengundurkan diri saat itu, saya berhenti karena SL sudah tidak beres menggunakan uang komite dan pembangunan, tidak sesuai prosedur," ungkapnya singkat saat dihadirkan di Kantor Kejari Palembang.
Sementara, tersangka Sl selaku mantan kepsek SMAN 19 Palembang yang turut dihadirkan memilih bungkam saat dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Pakjo Palembang.(cr2)
Hakim Tolak Praperadilan Terdakwa Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang |
![]() |
---|
Profil Slamet, Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang Ditahan Karena Korupsi Dana Komite |
![]() |
---|
Nasib Kepsek SMAN 20 Palembang Ditahan Usai Tersandung Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang |
![]() |
---|
Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang Ditahan Kasus Dana Komite, Herman Deru : Jangan Main-main |
![]() |
---|
Pengakuan AR Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang, Endus Mantan Kepsek tak Beres Pakai Uang Komite |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.