Korupsi Dana Komite di Palembang

Hakim Tolak Praperadilan Terdakwa Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang

"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,"

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Praperadilan yang diajukan salah seorang terdakwa perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022, Slamet ditolak Hakim, Rabu (23/8/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Praperadilan yang diajukan salah seorang terdakwa perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022, Slamet ditolak Hakim. 

Putusan ini diketahui usai sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Pitriadi SH dalam sidang gugatan Praperadilan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (23/8/2023)

"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," tegas hakim.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, bahwa Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri terkait objek sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.

Menyikapi putusan Praperadilan, Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH, mengatakan dengan adanya putusan ini, artinya  tidak ada yang salah dalam penerapan prosedur terhadap kedua tersangka.

BREAKING NEWS : Korupsi Dana Komite, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditahan

"Kita lanjut proses penyidikan dan akan terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut," ujar Hardi sapaannya.
 
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (20/7/2023) lalu jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan mantan Kepsek SMA 19, Slamet dan Arpani selaku mantan Ketua Komite Sekolah.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai tersangka korupsi dana Komite dan Pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.

Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.

Atas perbuatan para tersangka,  berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp. 358.775,250,-.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved