Korupsi Dana Komite di Palembang

Pengakuan AR Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang, Endus Mantan Kepsek tak Beres Pakai Uang Komite

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana komite dan pembangunan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Tersangka AR saat digiring tim penyidik Kejari Palembang ke mobil tahanan untuk ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, Kamis (20/7/2203). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA N 19 Palembang Tahun 2021-2022, Kamis (20/7/2023).

Kedua tersangka yakni, SL selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang Tahun 2016 dan AR selaku Ketua Komite.

Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Kamis (20/7/2023).

Salah seorang tersangka, AR selaku Mantan Ketua Komite Sekolah mengatakan jika dirinya sudah mengundurkan diri saat penggunaan uang komite dan pembangunan oleh tersangka SL.

"Saya sudah mengundurkan diri saat itu, saya berhenti karena SL sudah tidak beres menggunakan uang komite dan pembangunan, tidak sesuai prosedur," ungkapnya singkat saat dihadirkan di Kantor Kejari Palembang.

Sementara, mantan Kepsek memilih bungkam saat dicecar awak media sejumlah pertanyaan terkait penggunaan uang yang merugikan negara sebesar Rp356 Juta.

Baca juga: BREAKING NEWS : Korupsi Dana Komite, Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan, SH MH MM didampingi Bobby H Sirait, SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang berkata bahwa telah ditetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang Tahun 2021-2022 dan langsung dilakukan penahanan sesuai surat perintah Kepala Kejari Palembang.

Dijelaskan, dalam penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang telah di miliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi dan keterangan ahli.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan dari para tersangka tersebut senilai Rp. 358.775,250," ungkap Fandi, Kamis.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait, SH MH berkata bahwa sedikitnya ada 20 saksi lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.

"Adapun modus dalam dugaan kasus korupsi ini yaitu tersangka mengelola dana komite dan pembangunan tanpa mengikuti prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 tahun 2016, dimana dana yang dibelanjakan tanpa dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.(cr2)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved