Tutorial

Cara Mudah Mendaftar Nomor IMEI Handphone, Bisa Melalui Bea Cukai, Operator Seluler dan Kemenperin

Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin. 

Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.

2. Operator seluler

Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Namun, mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan.

Cara pendaftarannya, yakni:

1. Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.

2. Isi formulir registrasi IMEI

3. Dapatkan QR Code dan kode registrasi

4. Bawa koper ke petugas inspeksi

5. Scan QR Code kepada petugas

6. Tunggu persetujuan dari petugas resmi

7. Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar.

Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.

3. Kemenperin

Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved