Tutorial
Cara Mudah Mendaftar Nomor IMEI Handphone, Bisa Melalui Bea Cukai, Operator Seluler dan Kemenperin
Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020.
Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.
2. Operator seluler
Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Namun, mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan.
Cara pendaftarannya, yakni:
1. Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
2. Isi formulir registrasi IMEI
3. Dapatkan QR Code dan kode registrasi
4. Bawa koper ke petugas inspeksi
5. Scan QR Code kepada petugas
6. Tunggu persetujuan dari petugas resmi
7. Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar.
Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda.
3. Kemenperin
Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.