Tutorial

Cara Mudah Mendaftar Nomor IMEI Handphone, Bisa Melalui Bea Cukai, Operator Seluler dan Kemenperin

Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin. 

Informasi seputar E-CD bisa disimak di link ini.

Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.

Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan Anda.

Biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI

Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP.

Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.

Berikut simulasi penghitungannya:

Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000.

Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut :

* Nilai barang: 1.299 dollar AS

* Pembebasan: 500 dollar AS

* Nilai yang dikenakan pungutan: 799 dollar AS

* Kurs: Rp 14.000 per dollar AS

* Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000

* Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)

* Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.

* PPN: 11 persen x NI = Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)

PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas) PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas).

Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.

Jika harga barang di bawah 500 dollar AS

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved