Tutorial
Cara Mudah Mendaftar Nomor IMEI Handphone, Bisa Melalui Bea Cukai, Operator Seluler dan Kemenperin
Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020.
SRIPOKU.COM -- IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Nomor IMEI terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association.
IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone.
Jika membeli perangkat ponsel, salah satu hal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindutrian (Kemenperin).
Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI sejak September 2020.
IMEI dijadikan acuan untuk melihat apakah ponsel Anda merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau ilegal (black market).
Ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia.
Dilansir dari akun resmi Twitter Bea Cukai, pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
===
1. Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.
Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD).
Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.