Lina Mukherjee Ditahan

Lina Mukherjee Langsung Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Usai Diperiksa Kejari Palembang

Penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka penodaan agama, Lina Mukherjee.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Oki Pramadani
Penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka penodaan agama, Lina Mukherjee. 

Niat Viral Malah Nahas

Dilansir dari Grid.id beberapa waktu lalu Lina mengaku sempat ditanya tentang motif membuat konten video yang akhirnya viral di sosial media.

Dalam video tersebut, Lina terlihat memakan babi crispy dengan mengucapkan lafaz Allah atau bismillah.

"Jadi intinya dia cuma pengen tau apa tujuan terlapor.

Tujuannya itu mau ngapain? Cari viral atau apa? Sengaja atau tidak," kata Lina.

Lina mengaku bahwa ia memang tidak sengaja menyebutkan lafaz Allah pada saat itu.

Kalimat 'bismillah', diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.

"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral.

Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.

Diketahui Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun.


Sementara itu Lina sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Lina bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ditahan.

Lina Mukherjee pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).

Lebih dari 12 jam Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan penyidik.

Saat hendak masuk ke ruang penyidik Lina Mukherjee sempat menyapa awak media dan mengatakan bahwa nanti ia akan memberikan keterangan.

Ia sempat dilakukan penahanan beberapa jam oleh penyidik, namun karena tersangka mengalami sakit maag kronis dan sempat dilarikan ke rumah sakit, ia akhirnya tidak ditahan.

Namun meskipun saat itu belum ditahan Lina Mukherjee masih berstatus tersangka. Akun tiktok Lina Mukherjee akhirnya disita polisi.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved