Lina Mukherjee Ditahan
Lina Mukherjee Langsung Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Usai Diperiksa Kejari Palembang
Penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka penodaan agama, Lina Mukherjee.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka penodaan agama, Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee ditahan terhitung dari tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2023 di Lapas wanita Palembang.
Lina Mukherje langsung ditahan setelah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Lina Mukherjee.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang tahap dua tindak pidana umum di Kejari Palembang, Lina Mukherjee langsung akan digiring penyidik.
"Lina Mukherjee langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang," ujar Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH, Senin (10/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Datangi Kejari Palembang, Kenakan Pakaian Serba Hitam
Setelah ditahan, kata Fandi, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," terang dia.
Sebelumnya, Didampingi kuasa hukumnya, Tiktokers Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang, Senin (10/7/2023) sekira pukul 10.30.
Ia mendatangi Kejari Palembang terkait pelimpahan barang bukti dan pelimpahan tersangka penistaan agama yang ia lakukan.

Lina ditetapkan tersangka lantaran memakan babi sembari mengucap basmallah di akun sosial medianya.
Tampak Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang dengan mengenakan baju hitam dan rambut dikuncir.
Saat tiba di Kejari Palembang Lina Mukherjee tak berkomentar apa pun.
Ia langsung masuk ke ruangan pemeriksaan tahap dua tindak pidana umum di Kejari Palembang.
Saat direkam dibalik kaca Lina Mukherjee sempat melemparkan senyum khasnya ke awak media.

Terlihat ia beberapa kali melambaikan tangan ke awak media dari dalam ruangan tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Jumat (28/04/2023) pagi.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.
Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir.
Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
Kombes Pol Agung Marlianto menuturkan, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.
Dikatakan Kombes Pol Agung Marlianto, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Dengan adanya hal ini, Kombes Pol Agung Marlianto menghimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Niat Viral Malah Nahas
Dilansir dari Grid.id beberapa waktu lalu Lina mengaku sempat ditanya tentang motif membuat konten video yang akhirnya viral di sosial media.
Dalam video tersebut, Lina terlihat memakan babi crispy dengan mengucapkan lafaz Allah atau bismillah.
"Jadi intinya dia cuma pengen tau apa tujuan terlapor.
Tujuannya itu mau ngapain? Cari viral atau apa? Sengaja atau tidak," kata Lina.
Lina mengaku bahwa ia memang tidak sengaja menyebutkan lafaz Allah pada saat itu.
Kalimat 'bismillah', diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.
"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral.
Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.
Diketahui Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun.
Sementara itu Lina sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Lina bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ditahan.
Lina Mukherjee pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).
Lebih dari 12 jam Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan penyidik.
Saat hendak masuk ke ruang penyidik Lina Mukherjee sempat menyapa awak media dan mengatakan bahwa nanti ia akan memberikan keterangan.
Ia sempat dilakukan penahanan beberapa jam oleh penyidik, namun karena tersangka mengalami sakit maag kronis dan sempat dilarikan ke rumah sakit, ia akhirnya tidak ditahan.
Namun meskipun saat itu belum ditahan Lina Mukherjee masih berstatus tersangka. Akun tiktok Lina Mukherjee akhirnya disita polisi.
Masih Sering Menangis di Lapas, Lina Mukherjee Minta Dibawakan Sambal Terasi dan Pakaian India |
![]() |
---|
Sempat Nangis di Ruang Tahanan Mapenaling, Lina Mukherjee Mulai Adaptasi di Dalam Penjara |
![]() |
---|
Apa Itu Ruang Tahanan Mapenaling? Penjara 6x3 Meter yang Bikin Lina Mukherjee Menangis di Lapas |
![]() |
---|
Lina Mukherjee Nangis Ditahan di Lapas Wanita Palembang, sang Tiktokers Tidur Dipenjara 6x3 Meter |
![]() |
---|
Lina Mukherjee Terancam Lama di Penjara, Pelapor Angkat Bicara Usai TikToker Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.