Lina Mukherjee Ditahan

BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Datangi Kejari Palembang, Kenakan Pakaian Serba Hitam

Didampingi kuasa hukumnya, Tiktokers Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang, Senin (10/7/2023) sekira pukul 10.30.

Tayang:
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Oki Pramadani
Didampingi kuasa hukumnya, Tiktokers Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang, Senin (10/7/2023) sekira pukul 10.30. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Didampingi kuasa hukumnya, Tiktokers Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang, Senin (10/7/2023) sekira pukul 10.30.


Ia mendatangi Kejari Palembang terkait pelimpahan barang bukti dan pelimpahan tersangka penistaan agama yang ia lakukan.


Lina Mukherjee ditetapkan tersangka lantaran memakan babi sembari mengucap basmallah di akun sosial medianya.


Tampak Lina Mukherjee mendatangi Kejari Palembang dengan mengenakan baju hitam dan rambut dikuncir.


Saat tiba di Kejari Palembang Lina Mukherjee tak berkomentar apa pun.


Ia langsung masuk ke ruangan pemeriksaan tahap dua tindak pidana umum di Kejari Palembang.


Saat direkam dibalik kaca Lina Mukherjee sempat melemparkan senyum khasnya ke awak media.

Baca juga: Senin Lusa ke Palembang, Lina Mukherjee Dilimpahkan ke Kejati Sumsel, Tiktoker Belum Ditahan


Terlihat ia beberapa kali melambaikan tangan ke awak media dari dalam ruangan tersebut.


Hingga saat ini Lina Mukherjee masih menjalani pemeriksaan di Kejari Sumsel.


Belum diketahui apakah Lina Mukherjee langsung ditahan atau tidak.


Namun Kejati Sumsel telah menyatakan berkas Lina Mukherjee lengkap atau p21.

Tiktokers Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama usai tes kejiwaan atau tes psikologi di RS Bayangkara Moch Hasan Palembang, Kamis (8/6/2023).
Tiktokers Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama usai tes kejiwaan atau tes psikologi di RS Bayangkara Moch Hasan Palembang, Kamis (8/6/2023). (Sripoku.com/Oki Pramadani)

Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama makan kriuk babi sambil membaca bismillah.

Namun meski sudah berstatus sebagai tersangka Lina Mukherjee tidak ditahan.

Selain Lina Mukherjee, barang bukti yang disita penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel juga akan dilimpahkan ke Kejati Sumsel.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka Lina Mukherjee, Andi Bashar SH MH.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved