Breaking News

Lina Mukherjee Ditahan

Apa Itu Ruang Tahanan Mapenaling? Penjara 6x3 Meter yang Bikin Lina Mukherjee Menangis di Lapas

Lina Mukherjee ditahan selama 14 hari ke depan di dalam sel Mapenaling yang berukuran 6x3 meter. Berikut ini pengertian Mapenaling selengkapnya.

|
Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
Kompas.com/jatim.kemenkumham.go.id
Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama ditahan di ruang Mapenaling selama 14 hari kedepan. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini pengertian Mapenaling, ruangan yang ditempati Lina Mukherjee setelah resmi ditahan.

Lina Mukherjee merupakan sosok TikToker yang tengah menjadi sorotan beberapa waktu belakangan.

Pasalnya Lina Mukherjee menghebohkan publik dengan konten yang dianggap menistakan agama.

Adapun penistaan agama yang dituduhkan padanya lantaran Lina makan babi dengan mengucap Bismillah.

Lantaran hal itulah, Lina Mukherjee dilaporkan dan resmi menjadi tersangka atas penistaan agama.

Ia ditahan pada Senin, 10 Juli 2023 di lapas Wanita Merdeka, Palembang terhitung mulai 10-29 Juli 2023.

Lina Mukherjee ditahan selama 14 hari ke depan di dalam sel Mapenaling yang berukuran 6x3 meter.

Lantas, apakah yang dimaksud dengan sel Mapenaling yang ditempati Lina Mukherjee?

Baca juga: Lina Mukherjee Nangis Ditahan di Lapas Wanita Palembang, sang Tiktokers Tidur Dipenjara 6x3 Meter

Lina Mukherjee langsung digiring ke Lapas wanita Palembang dengan kondisi tangan diborgol, Senin (10/7/2023)
Lina Mukherjee langsung digiring ke Lapas wanita Palembang dengan kondisi tangan diborgol, Senin (10/7/2023) (SRIPOKU.COM / Oki Pramadani)

Lina Mukherjee di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Palembang atas kasus penistaan agama.

Ia ditahan dalam ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) yang berisi tiga orang kasus narkoba.

Dilansir melalui laman ditjenpas.go.id, tata tertib bagi warga binaan dalam masa pengenalan lingkungan merupakan isi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dilansir melalui laman jatim.kemenkumham.go.id, Mapenaling merupakan kamar yang berfungsi untuk mempercepat proses adaptasi warga binaan.

Mapenaling atau Masa Pengamatan, Pengenalan dan Penelitian Lingkungan adalah program untuk tahanan yang baru masuk pertama kali di Lapas.

Dimana dilakukan pengenalan lingkungan mulai dari peraturan, hak dan kewajiban yang perlu diketahui tahanan yang baru masuk merujuk pada Keputusan Dirjen PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Mapenaling Tahanan.

Mapenaling adalah program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan tahanan, melakukan pengamatan terhadap sikap dan perilaku tahanan, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved