Rincian Biaya Terbaru QRIS yang Tidak Lagi Gratis, BI Tegaskan tak Boleh Dibebankan ke Pembeli
Sebelumnya gratis, kini layanan QRIS diberlakukan kebijakan berupa rincian biaya terbaru. Berikut ini rincian biaya yang dibebankan kepada pedagang.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," ucap Erwin dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/7/2023).
Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
Namun, terkait kebijakan ini, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR.
Merchant tersebut adalah terkait transaksi Government to People seperti bansos dan transaksi People to Government, semisal pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News
| UMROH Mandiri IRT Asal Palembang Ini yang Lebih Fleksibel & Penuh Makna, Biaya Per Orang Rp19 Juta |
|
|---|
| APAKAH Biaya Pengobatan Siswa yang Keracunan MBG Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan BGN |
|
|---|
| Waspada Modus Penipuan QRIS via WhatsApp, Korban Rugi Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Kota Jambi dan Bungo Pimpin Daftar Termahal Biaya Hidup di Bumi Melayu |
|
|---|
| Cara Gunakan QRIS Antarnegara, HUT ke-80 RI QRIS Bisa Dipakai di Jepang, Thailand, Malaysia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.