Rincian Biaya Terbaru QRIS yang Tidak Lagi Gratis, BI Tegaskan tak Boleh Dibebankan ke Pembeli

Sebelumnya gratis, kini layanan QRIS diberlakukan kebijakan berupa rincian biaya terbaru. Berikut ini rincian biaya yang dibebankan kepada pedagang.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
bi.go.id
Berikut ini rincian biaya terbaru layanan QRIS yang tidak lagi gratis. 

"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," ucap Erwin dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/7/2023).

Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.

Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

Namun, terkait kebijakan ini, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR.

Merchant tersebut adalah terkait transaksi Government to People seperti bansos dan transaksi People to Government, semisal pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved