Rincian Biaya Terbaru QRIS yang Tidak Lagi Gratis, BI Tegaskan tak Boleh Dibebankan ke Pembeli
Sebelumnya gratis, kini layanan QRIS diberlakukan kebijakan berupa rincian biaya terbaru. Berikut ini rincian biaya yang dibebankan kepada pedagang.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Berikut ini rincian biaya terbaru layanan QRIS yang tidak lagi gratis.
Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS merupakan salah satu aplikasi pembayaran yang tengah populer saat ini.
Pasalnya QRIS dapat menerima pembayaran aplikasi pembayaran apapun yang menggunakan QR Code, jadi masyarakat tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayaran.
QRIS juga memiliki banyak keunggulan di antaranya bisa digunakan sebagai layanan pembayaran di seluruh tempat yang berlogo QRIS.
Bahkan kemudahan lainnya diperoleh masyarakat lewat aplikasi QRIS yang tinggal scan dan klik lalu bayar.
Selain itu, merchant juga tidak perlu memajang banyak aplikasi pembayaran QR apapun.
Sehingga selain mudah dan praktis, aplikasi QRIS juga dapat menguntungkan untuk bertransaksi.
Dilansir melalui bi.go.id, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per transaksi.
Tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS.
Namun, kini layanan QRIS yang mulanya gratis, kini diberlakukan biaya dalam transaksinya.
Berikut ini rincian biaya terbaru layanan QRIS yang bisa disimak selengkapnya.
Baca juga: Bank Indonesia Sosialisasikan QRIS Hingga ke Pasar Tradisional Kota Palembang
Dilansir melalui tribunnews.com, setiap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) ditarik biaya sebesar 0,3 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai Juli 2023.
Padahal, sebelumnya, pelaku usaha tak dipungut biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS alias gratis.
Terkait aturan ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono meminta pengguna layanan tak membebankan biaya tersebut ke masyarakat pengguna QRIS.
"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," ucap Erwin dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/7/2023).
Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.
Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
Namun, terkait kebijakan ini, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR.
Merchant tersebut adalah terkait transaksi Government to People seperti bansos dan transaksi People to Government, semisal pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Cek Berita dan Artikel Sripoku.com lainnya di Google News
| UMROH Mandiri IRT Asal Palembang Ini yang Lebih Fleksibel & Penuh Makna, Biaya Per Orang Rp19 Juta |
|
|---|
| APAKAH Biaya Pengobatan Siswa yang Keracunan MBG Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan BGN |
|
|---|
| Waspada Modus Penipuan QRIS via WhatsApp, Korban Rugi Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Kota Jambi dan Bungo Pimpin Daftar Termahal Biaya Hidup di Bumi Melayu |
|
|---|
| Cara Gunakan QRIS Antarnegara, HUT ke-80 RI QRIS Bisa Dipakai di Jepang, Thailand, Malaysia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.