Tata cara
Cara Hitung Rata-rata Nilai PPDB Jatim 2023 Tahap 5, Lengkap Cara, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran
Berikut adalah cara hitung rata-rata nilai PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur prestasi nilai akademik SMK, lengkap cara, syarat, dan jadwal pendaftaran.
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Berikut adalah cara hitung rata-rata nilai PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur prestasi nilai akademik SMK, lengkap cara, syarat, dan jadwal pendaftaran.
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 5 ini diperuntukkan bagi jalur prestasi nilai akademik SMK.
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur prestasi nilai akademik SMK telah dibuka mulai 4 Juli hingga 5 Juli 2023.
Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur prestasi nilai akademik SMK ini dapat dilakukan melalui laman ppdbjatim.net.
Bagi siswa atau orang tua yang akan melakukan pendaftaran, diingatkan untuk segera mendaftarkan diri, mengingat hari ini adalah hari terakhir pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 5 dibuka.
Berikut ini cara daftar PPDB Jatim 2023 tahap 5 jalur jalur prestasi nilai akademik SMK.
Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Calon siswa SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Bagi calon siswa SMK, dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Rata-rata Nilai PPDB Jatim 2023 untuk Daftar Tahap 2, Ini Penjelasannya
Syarat PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
4. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
6. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
9. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap IV Jalur Zonasi SMA, Dibuka 1 Juli, Klik Link di Sini
10. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
11. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
12. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
13. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen).
14. Nilai Akhir yang dimaksud digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
15. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
- Pendaftaran (4-5 Juli 2023)
- Penutupan (5 Juli 2023)
- Pengumuman (6 Juli 2023)
- Cetak bukti penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru (6 Juli 2023)
- Daftar ulang di SMK tujuan (6-8 Juli 2023)
Tata Cara dan Syarat Penerima BSU 2025 Via Aplikasi JMO, Klik di Sini Cek Data Diri Anda |
![]() |
---|
Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Diberlakukan 5 Juni 2025 |
![]() |
---|
Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan |
![]() |
---|
Tata Cara Buat SKCK Online, Mudah dan Praktis Cukup Pakai Handphone |
![]() |
---|
Cara Beli Gas Elpiji 3 KG di Pangkalan Resmi, Harga Lebih Murah Dibandingkan Beli di Pengecer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.