Tutorial

Apakah Perpanjang SIM Harus Bawa Sertifikat Mengemudi ? Ini Jawaban Korlantas Polri

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Tribunsumsel/M. Ardiansyah
Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda 

"Masa setelah ini lulus dan dapat (SIM) harus belajar lagi, kan enggak."

"Pada saat bikin baru ya (melampirkan sertifikat mengemudi)," ungkapnya.

Lalu, apa saja syarat perpanjangan SIM saat ini?

===

Syarat perpanjang SIM 2023

Adapun dikutip dari Kompas.com (27/2/2023), syarat perpanjang SIM hingga kini masih belum mengalami perubahan.

Merujuk Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan melakukan perpanjangan SIM online, antara lain:

* SIM lama

* Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

* Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

* Hasil tes psikologi

* Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan foto swafoto)

* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. (https://www.digitalkorlantas.id/sim/)

===

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved