Tutorial

Apakah Perpanjang SIM Harus Bawa Sertifikat Mengemudi ? Ini Jawaban Korlantas Polri

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Tribunsumsel/M. Ardiansyah
Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda 

5. Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"

6. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

7. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit

8. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS

9. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan

10. Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman

11. Pilih metode pembayaran

12. SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.

Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi".

Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.

===

Biaya perpanjangan SIM online 2023

Biaya perpanjang SIM secara online terdiri dari tarif tes dan perpanjangan. Berikut rinciannya:

* Biaya tes psikologi: Rp 37.500

* Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih

* Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000

* Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000.

Kendati demikian, biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, serta biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Berlaku Buat Perpanjang?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved