Tutorial

Apakah Perpanjang SIM Harus Bawa Sertifikat Mengemudi ? Ini Jawaban Korlantas Polri

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Tribunsumsel/M. Ardiansyah
Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda 

Cara perpanjang SIM secara online 2023

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum perpanjang, unduh dan registrasi dengan cara:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store

2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN keamanan

5. Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email

6. Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun

7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

1. Siapkan dokumen persyaratan

2. Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id

3. Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id

4. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved