Tutorial
Apakah Perpanjang SIM Harus Bawa Sertifikat Mengemudi ? Ini Jawaban Korlantas Polri
Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Cara perpanjang SIM secara online 2023
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum perpanjang, unduh dan registrasi dengan cara:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN keamanan
5. Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
6. Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:
1. Siapkan dokumen persyaratan
2. Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
3. Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
4. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.