Tata cara
Jadwal Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 2 untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, Jangan Sampai Lewat!
Cara, jadwal serta syarat untuk mendaftar PPDB Jatim 2023 tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Odi Aria
- Bahasa Inggris
6. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
7. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
8. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
9. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
10. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
11. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
12. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
Baca juga: Cara Daftar Online PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2023, Ini Langkah, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
13. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen)
14. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
15. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA
Tata Cara dan Syarat Penerima BSU 2025 Via Aplikasi JMO, Klik di Sini Cek Data Diri Anda |
![]() |
---|
Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Diberlakukan 5 Juni 2025 |
![]() |
---|
Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan |
![]() |
---|
Tata Cara Buat SKCK Online, Mudah dan Praktis Cukup Pakai Handphone |
![]() |
---|
Cara Beli Gas Elpiji 3 KG di Pangkalan Resmi, Harga Lebih Murah Dibandingkan Beli di Pengecer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.